Perlindungan HAM di Indonesia. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak atas perlindungan kehidupan dan kelangsungan hidupnya. Telah dinyatakan : Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang
2. Upaya-Upaya Penegakan HAM. Yaitu berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya penegakan HAM umumnya dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus yaitu: pencegahan dan penindakan.
Ada sekitar 8.000 anggota Gafatar yang dipulangkan dari Kalimantan Barat. Mereka berasal dari beberapa daerah di Indonesia antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Lampung. Hal ini
A. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum. Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui apakah hukum itu. 2. Untuk mengetahui bagaimana hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat. 3. Untuk mengetahui pengertian penegakan hukum. 4. Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di Indonesia. D.
fn1aEj.
makalah penegakan ham di indonesia